Di artikel ini
Medivana merekap pajak dari transaksi yang terjadi: PPh 21 (gaji dan jasa medis), PPh 23 (pemotongan atas jasa), dan PPN bila klinik PKP.
Sumber data
| Pajak | Dari |
|---|---|
| PPh 21 karyawan | Payroll bulanan |
| PPh 21 dokter mitra | Pembayaran jasa medis |
| PPh 23 | Pembayaran ke supplier jasa dengan pemotongan |
| PPN Keluaran / Masukan | Tagihan berPPN dan penerimaan barang (klinik PKP) |
Langkah
- Akuntansi → Pajak (izin "Rekap dan ekspor pajak") → pilih masa pajak.
- Tinjau rekap per jenis pajak dan per pihak (NPWP/NIK dari data karyawan, dokter, supplier).
- Ekspor ke format untuk pelaporan di sistem DJP.
Penting
- Perlakuan PPN jasa kesehatan dan obat, tarif dan skema PPh 21, serta format ekspor DJP sedang diverifikasi konsultan pajak. Selalu tinjau hasil rekap bersama konsultan pajak klinik sebelum melapor.
- Pelaporan dan penyetoran pajak tetap tanggung jawab klinik.