Lewati ke isi

Pajak

Rekap dan ekspor pajak (PPh 21, PPh 23, PPN)

Diperbarui 29 Okt 2026

Di artikel ini

Medivana merekap pajak dari transaksi yang terjadi: PPh 21 (gaji dan jasa medis), PPh 23 (pemotongan atas jasa), dan PPN bila klinik PKP.

Sumber data

Pajak Dari
PPh 21 karyawan Payroll bulanan
PPh 21 dokter mitra Pembayaran jasa medis
PPh 23 Pembayaran ke supplier jasa dengan pemotongan
PPN Keluaran / Masukan Tagihan berPPN dan penerimaan barang (klinik PKP)

Langkah

  1. Akuntansi → Pajak (izin "Rekap dan ekspor pajak") → pilih masa pajak.
  2. Tinjau rekap per jenis pajak dan per pihak (NPWP/NIK dari data karyawan, dokter, supplier).
  3. Ekspor ke format untuk pelaporan di sistem DJP.

Penting

  • Perlakuan PPN jasa kesehatan dan obat, tarif dan skema PPh 21, serta format ekspor DJP sedang diverifikasi konsultan pajak. Selalu tinjau hasil rekap bersama konsultan pajak klinik sebelum melapor.
  • Pelaporan dan penyetoran pajak tetap tanggung jawab klinik.

Read in English